Jajaran Kejari Bukittinggi Gelar Pemusnahan Barang Terlarang

    Jajaran Kejari Bukittinggi Gelar Pemusnahan Barang Terlarang
    Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti jenis sabu dan ganja dihalaman Kejari Bukittinggi

    BUKITTINGGI - -Jajaran Kejaksaan Negeri Bukitttinggi gelar acara pemusnahan barang bukti perkara Pidum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inckracht) dihalaman Kejari Bukittinggi pada Rabu (20/07).

    Hadir dalam acara tersebut Walikota Bukittinggi yang diwakili oleh Wawako Bukittinggi Marfendi, Kepala Lapas Kota Bukittinggi Marten, ketua Pengadilan Negri Bukitttinggi, Kasdim, Kasat narkoba Bukittinggi, Kasat narkoba Limapuluh Kota, Dandim 03/04, serta sejumlah undangan.

    Seperti yang disampaikan oleh kepala Kejaksaan Negri Bukittinggi Ferizal  bahwa ada 27 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inckrach) antara lain ada jenis sabu sekitar 4 kg lebih dan Ganja seberat 66 kg lebih. Perkara ini sudah diputus pengadilan sejak bulan Januari 2022 sampai dengan Juli 2022, " papar Ferizal.

    Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar untuk jenis ganja, sedangkan untuk jenis sabu diblender dan dihancurkan dengan deterjen.

    Ia berharap semoga kedepannya kota kita bisa menjadi kota yang bersih sekaligus menjadi kota yang terbebas dari narkotika.

    Saat yang bersamaan, Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi menyampaikan,  Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan dan pengadilan yang telah menemukan banyak hal yang sudah inkrach. 

    Kami berharap agar kedepannya jangan sampai barang bukti itu kedapatan lebih banyak lagi, diusahakan seminimal mungkin, " tutur Wawako

    Ditambahkan Marfendi,  untuk berkurangnya kejahatan ini tentu permasalahannya diantaranya adalah keluarga.

    Diceritakan Wawako, untuk masyarakat kota Bukittinggi ketika ada permasalahan rata-rata pelakunya adalah masalah rumah tangga, maka kita berharap ayah-ayah khususnya kaum bapak bisa mempelajari fungsinya sebagai ayah, sehingga rumah tangga itu benar-benar rumah tangga yang mempunyai ayah dan ibu. 

    "Selanjutnya adalah RT dan RW adalah ujung tombak, ketika nampak ada pendatang baru yang mencurigakan perlu kita pertanyakan dari mana dan apa tujuannya dan kegiatan mereka ke lingkungan daerah masing-masing atau ke Bukittinggi sehingga terjadi kontrol sosial, " imbuhnya.

    Kemudian Pemerintah, kita hanya  mampu mencoba dan menstimulus masyarakat agar saling perhatian satu sama lain, agar jangan sampai ada orang yang bertahun-tahun melakukan kejahatan di sekitar kita , kita tidak tahu, semoga jangan sampai seperti ini.

    "Kita berharap  Kementrian bisa lebih berhati-hati terhadap pemasukan barang-barang yang datang dari luar negri dan berupaya untuk menjaga pintu-pintu di negri kita ini, " harap Wawako Marfendi.(LindaFang).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK Ukir Sejarah,...

    Artikel Berikutnya

    Walikota dan Ketua DPRD Bukittinggi Terima...

    Berita terkait